Transaksi aman untuk jual beli Bitcoin ke Rupiah, trading tanpa leverage tanpa MC...☺☺
Tertarik Berinvestasi Kripto Exchange? Ini 13 Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti Jumat, 17 Juli 2020 | 17:46 WIB Investor Daily JAKARTA, investor.id -- Seiring dengan tingginya minat publik untuk berinvestasi di Kripto Exchange membuat pemerintah Indonesia gencar untuk mendata berbagai perusahaan perantara perdagangan aset Kripto Exchange di tanah air agar memastikan bahwa perusahaan tersebut tercatat dan legal secara formal di Indonesia serta bisa melakukan aktivitas ekonomi di Indonesia secara sah. Bagi Anda yang memiliki keingintahuan dan minat untuk berinvestasi di Kripto Exchange, mungkin bisa melihat situs resmi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Dalam situs tersebut tercatat per hari ini (17/7/2020), sudah ada 13 perusahaan yang memperoleh tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto dan bisa menjadi rekanan investasi Anda. Ketiga belas perusahaan itu adalah: 1. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto), 2. PT Upbit Exchange Indonesia (Upbit), 3. PT Tiga Inti Utama (Triv), 4. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax), 5. PT Pintu Kemana Saja (Pintu), 6. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex), 7. PT Bursa Kripto Prima (Bicipin), 8. PT Luna Indonesia Ltd (Luno), 9. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku), 10. PT Indonesia Digital Exchange (Indonesia Digital Exchange), 11. PT Cipta Koin Digital (Koinku), 12. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto) 13. PT Plutonext Digital Aset. Indodax, kembali meluncurkan platform aset kripto yang lebih mudah untuk digunakan bertransaksi, yaitu Bitcoin.co.id. I Ketiga belas perusahaan tersebut dianggap sudah mengikuti seluruh rangkaian legal formal izin usaha di Indonesia yang mengacu Peraturan Bappebti Nomor 9 Tahun 2019 antara lain; perusahaan exchange wajib memiliki modal disetor minimal Rp 25 miliar agar bisa memperoleh tanda daftar dari Bappebti. Selanjutnya, mereka harus memenuhi sejumlah syarat lagi, termasuk menambah kecukupan modal menjadi Rp 50 miliar agar mendapat persetujuan sebagai pedagang fisik. Daftar yang ada pada situs Bappebti menjadi jaminan atas legalitas, keamanan, dan kenyamanan publik yang ingin berinvestasi. Itu berarti jika ada penyedia jasa perantara yang tidak terdaftar di Bappebti maka dianggap ilegal. Jadi, jika Anda tertarik untuk berinvestasi di dunia digital dengan Kripto Exchange, jangan lupa untuk membuka situs resmi Bappebti untuk menjamin lehgalitas keamanan, kenyamanan, dan ketenangan Anda dalam berinvestasi. Selamat berinvestasi! (gr) Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id) Sumber : Investor Daily
Artikel ini telah tayang di Investor.id dengan judul "Tertarik Berinvestasi Kripto Exchange? Ini 13 Pedagang Kripto Terdaftar di Bappebti"
Alamat Indodax :
Trading aman, sudah 4 tahun saya test dan coba, tidak lost dan MC..silahkan gabung saja....
BalasHapus